Kamis, 15 Nov 2007,
http://jawapos.co.id/index.php?act=detail_c&id=312764
Dianggap Langgar Hak Cipta
JAKARTA - Bisnis download atau transfer musik bajakan untuk HP yang marak ditawarkan di berbagai mal kini masuk dalam daftar bidik polisi. Bisnis yang menjajakan musik dalam format mp3 ini dikategorikan pidana karena mengandung unsur pelanggaran UU 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Ancaman hukuman bagi pelakunya minimal satu bulan penjara.
Polisi telah berhasil membekuk DT yang diduga sebagai otak pelaku dan mempunyai beberapa konter di Jakarta. Sejumlah barang bukti seperti puluhan unit komputer pun disita.
"Ini adalah pelajaran supaya yang lain tidak meniru dan menghentikan bisnis ilegalnya itu," kata Dir II Eksus/Bareskrim Polri Brigjen Pol Wenny Warouw dalam jumpa pers di Bareskrim kemarin (14/11).
Turut hadir Kabareskrim Komjen Pol Bambang Hendarso Danuri, Koordinator Anti Pembajakan International Federation of Phonographic Industries (IFPI) Wilayah Asia Tenggara Robert Youill, Ketua Umum Asiri Sudrajat, dan sejumlah artis ibu kota. Mereka adalah Ahmad Dhani dari kelompok musik Dewa, Pasha dan Makki dari Ungu, serta Judika, runner up kontes penyanyi Indonesian Idol.
"Mudah-mudahan, penangkapan ini akan mengurangi pembajakan," kata Dhani. Pernyataan serupa diungkapkan Pasha. Dia mengaku kesal dengan pembajak karena mengurangi pemasukannya sebagai penyanyi.
Sudrajat mengatakan, sejak 1996, omzet industri rekaman Indonesia mengalami terjun bebas. Bahkan, kini rata-rata penjualan musik hanya mencapai 2 juta keping tiap bulan.
DT yang dipertemukan dengan wartawan mengakui bahwa dirinya menjalankan bisnisnya sejak tiga tahun lalu. Namun, dia membantah tudingan ilegal, apalagi membajak. "Saya sudah membayar royalti ke pihak KCI. Saya punya bukti kuitansi," (naz)
http://jawapos.co.id/index.php?act=detail_c&id=312764
-------------------- --------------------
Koleksi Semua Artikel Menarik: http://www.gsn-soeki.com/wouw/
Suka dengan artikel ini? [Bagikan artikel ini ke teman2-mu di FACEBOOK. Klik disini]