CUTI BERSAMA DIBATALKAN
http://www.gsn-soeki.com/wouw/
http://www.lan.go.id/
[6 Feb 2008]
JAKARTA,
Pemerintah secara resmi membatalkan tiga hari cuti bersama, sebagai tanggapan atas masukan dari berbagai kalangan yang menyatakan cuti bersama dinilai tak efisien. Demikian dikemukakan Meneg Pendayagunaan Aparatur Negara (Meneg PAN) Taufiq Effendi di kantor Meneg PAN, Jakarta, Selasa (5/2).Cuti bersama yang dibatalkan adalah tanggal 8 Februari menyambung hari libur Tahun Baru Imlek 2559, 2 Mei menyambung hari libur Kenaikan Yesus Kristus, dan 19 Mei menyambung hari libur Hari Raya Waisak.
Dengan demikian, masa cuti bersama untuk tahun 2008 hanya 5 hari yaitu 11 Januari menyambung libur Tahun Baru 1429 Hijriah, tanggal 29, 30 September, dan 3 Oktober cuti bersama Idulfitri, serta 26 Desember cuti bersama menyambung hari libur Natal.
"Pembatalan tiga hari masa cuti itu sebagai langkah akomodatif dari masukan positif berbagai pihak. Pertimbangan lainnya adalah memerhatikan situasi nasional dan daerah, sebagai dampak perkembangan ekonomi global serta kondisi alam yang memerlukan kesiapan dan perhatian semua pihak," kata Taufiq.
Dia mengatakan, keputusan ini mulai berlaku 5 Februari 2008. Setelah dipotong tiga hari, jumlah cuti bersama 2008 menjadi hanya lima hari. "Cuti bersama tanggal 8 Februari, 2 Mei, dan 19 Mei dinyatakan tidak berlaku," kata Taufiq.
Taufiq menegaskan, pihaknya akan memberikan sanksi kepada pegawai negeri sipil yang lalai dalam tugasnya. Ia pun mengatakan, pelayanan publik tidak boleh terganggu, sehingga setiap instansi harus tetap melayani publik.
Seperti diberitakan sehari sebelumnya, pemerintah memerhatikan aspirasi kalangan dunia usaha terkait dengan kebijakan cuti bersama yang dinilai menyebabkan turunnya produktivitas nasional.
Mendag Mari E. Pangestu mengatakan, selama ini jika ada cuti bersama, pihaknya minta agar yang berkaitan dengan perdagangan tetap buka. "Berbagai instansi yang berkaitan dengan perdagangan seperti Bea Cukai, kantor perdagangan, pelabuhan, dan perbankan tetap buka pada saat cuti bersama," katanya.
---------------- ===================---------------- ===================
[Arsip Lama]
Asyiikkk...!!!
Tahun 2008 banyak liburan long-weekend deh,
misalnya:
* 10-13 Jan 2008
* 20-23 Mar 2008
dst.. :)
File excel Kalender 2008 (lengkap dengan hari libur) bisa didownload di:
http://www.gsn-soeki.com/sumber-informasi/kalender2008/
semoga bermanfaat...,
best regards,
-soeki-
Koleksi Semua Artikel Menarik:
http://www.gsn-soeki.com/wouw/
------------------- -------------------
BERDASAR KEPUTUSAN BERSAMA
MENTERI AGAMA, MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI,
DAN MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 55 TAHUN 2007
NOMOR: KEP.222/MEN/V/2007
NOMOR: SKB/03/M.PAN/5/2007
TENTANG
HARI-HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2008
Libur Nasional Tahun 2008:
1 Januari 2008: Tahun Baru Masehi
10 Januari 2008: Tahun Baru 1429 H
7 Februari 2008: Tahun Baru Imlek 2559
7 Maret 2008: Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1930
20 Maret 2008: Maulid Nabi Muhammad SAW
21 Maret 2008: Wafat Yesus Kristus
1 Mei 2008: Kenaikan Yesus Kristus
20 Mei 2008: Hari Raya Waisak Tahun 2552
30 Juli 2008: Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW
18 Agustus 2008: Hari Kemerdekaan RI yang diperingati pada Minggu 17 Agustus
1-2 Oktober 2008: Idul Fitri 1429 H
8 Desember 2008: Idul Adha 1429 H
25 Desember 2008: Natal
29 Desember 2008: Tahun baru 1430 H
Cuti Bersama Tahun 2008:
11 Januari 2008: cuti bersama menyambung hari libur Tahun Baru 1429 H
29, 30 Sept dan 3 Oktober 2008: cuti bersama Idul Fitri
26 Desember 2008: cuti bersama menyambung hari libur Natal
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Mei 2007
Tertanda:
Menteri Agama,
Muhammad M. Basyuni
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi,
Erman Suparno
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara,
Taufiq Effendi
Suka dengan artikel ini? [Bagikan artikel ini ke teman2-mu di FACEBOOK. Klik disini]