Download Lagu lewat Internet, Ibu Rumah Tangga Hadapi Gugatan
http://www.jawapos.co.id/index.php?act=detail_c&id=306622
http://www.gsn-soeki.com/wouw/
(Kamis, 04 Okt 2007)
Yang Pertama Diadili dari 26.000 Kasus
http://www.gsn-soeki.com/wouw/
Seorang ibu rumah tangga asal Brainerd, Negara Bagian Minnesota, Amerika Serikat, digugat karena menyebarkan lagu-lagu secara online. Perempuan berusia 30 tahun bernama Jammie Thomas itu adalah tergugat pertama dari 26.000 orang yang menghadapi gugatan serupa. Dia dituduh men-download dan kemudian menyebarkan 1.702 lagu secara ilegal lewat internet secara gratis.
Thomas tentu saja membantah tudingan tersebut. Dia merasa tidak melakukan hal itu. Dia menduga ada pihak lain yang memanfaatkan komputer rumahnya untuk menyebarkan ratusan lagu tersebut lewat internet.
Untuk membuktikan gugatannya, pengacara penggugat yang mewakili beberapa perusahaan rekaman besar akan memeriksa para saksi. Sejauh ini, dia tetap yakin Thomas bersalah.
Brian Toder, penasihat hukum Thomas, menjelaskan, tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa kliennya menyebarkan lagu-lagu tadi secara ilegal. Dia menantang perusahaan rekaman tersebut untuk membuktikan bahwa ibu dua anak itulah yang men-download lagu-lagu tadi, kemudian menyebarkannya secara gratis, sebagaimana dituduhkan dua tahun lalu.
Menurut Toder, bisa jadi, tetangganya atau orang lain di dekat rumahnya yang memanfaatkan teknologi nirkabel untuk memanfaatkan jaringan internet Thomas. Dengan cara seperti itu, tetap saja Thomas yang dikenai tuduhan karena jaringan tersebut memang atas nama dirinya.
Para perusahaan rekaman itu menunjukkan bukti tertulis data terkait tanggal dan alamat situs yang dikunjungi komputer Thomas. Data itu menunjukkan kapan dia men-download lagu-lagu tersebut, kemudian menyebarkannya.
http://www.gsn-soeki.com/wouw/
Data itu menunjukkan bahwa 1.702 lagu tersebut disebarkan lewat program berbagi data di bawah nama tereastarr. Dan hasil pelacakan menunjukkan bahwa tereastarr adalah nama akun dan alamat yang mengacu pada kabel modem Thomas. Itu dibenarkan perusahaan penyedia jaringan internet yang disewa Thomas.
Namun, Thomas terus membantah. "Saya benar-benar yakin bahwa tidak melakukan apa yang didakwakan itu," katanya di luar ruang sidang kemarin.
Kasus tersebut menarik perhatian karena "pembajakan" karya musik lewat internet telah membuat industri rekaman terpuruk selama beberapa tahun terakhir. Selain pada Thomas, Asosiasi Industri Rekaman Amerika mengajukan gugatan yang sama kepada 26.000 orang.
Thomas adalah tergugat pertama yang diajukan ke pengadilan karena sebagian besar yang lain memilih membayar beberapa ribu dolar untuk menghindari sidang.
Kalau terbukti bersalah, Thomas yang bekerja di Departemen Sumber Daya Alam di Ojibwe itu bisa diganjar denda lebih dari USD 1,2 juta. Perusahaan yang menggugatnya, antara lain, Snoy BMG, Arista Records LLC, Interscope Records, UMG Recordings Inc., Capitol Records Inc., dan Warner Bros. Records Inc.
http://www.gsn-soeki.com/wouw/
Suka dengan artikel ini? [Bagikan artikel ini ke teman2-mu di FACEBOOK. Klik disini]