Dalam Hukum Gereja (KHK) tidak diatur soal tempat pemberkatan perkawinan. Tetapi untuk Perayaan Ekaristi memang amat dianjurkan untuk memakai tempat yang layak dan cocok, yaitu Gereja. Maka itu bisa berarti kalau Pemberkatan Perkawinan itu mau dilengkapi dengan Perayaan Ekaristi maka sebaiknya di Gereja. Tempat ini amat baik dari segi apa pun, baik tata letak maupun susunan tempatnya; karena memang sudah diperhitungkan untuk keperluan itu.
Sementara kalau di Hotel atau Gedung Pertemuan, dll - untuk akad nikahnya mungkin tidak ada soal. Tetapi untuk Perayaan Ekaristi seringkali faktor kekhidmatan dll kurang mendukung. Juga Ekaristi tampak dan terasa dipaksakan dan sebagai tempelan saja.
Maka kebanyakan Pastor akan mengusulkan Pemberkatan Sakramen Perkawinan dalam Ekaristi di Gereja, dan Resepsinya silahkan di Gedung atau Hotel yang dipilih.
Usulan atau pilihan ini bukan demi sahnya, tetapi demi kekhidmatan dan keuntungan semua pihak, baik dari sisi buah iman maupun sosial.
Kesulitan dengan nikah tamasya adalah "apakah pastornya bersedia dan mempunyai waktu untuk pemberkatan di tempat yang dirancang itu?". Jadi Pastor dan semua persyaratan, termsuk berkas2 harus dibereskan sebelumnya bersama pastor paroki setempat. Baru bagian berikutnya adalah soal pemberkatan itu.
Kedua, untung ruginya dari sisi iman dan sosial di atas. Ketiga, faktor pendukung. Kalau Pemberkatan itu dalam Sakramen Ekaristi kan dibutuhkan Koor dll. Apakah memungkinkan? Jadi jangan sampai demi memperoleh kesan "baru" justru mengorbankan kesan agung yang akan kalian kenang sepanjang masa. Kalau pemberkatan itu nantinya kacau balau karena faktor'faktor yang tak bisa diduga karena tamasya selalu harus terbuka untuk hal tak terduga, maka album kenangan atau memory perkawinan sepanjang hidupmu akan kacau juga. Sayang kan?
Jadi kalau mau pasti: Pemberkatan di Gereja; lalu lanjutkanlah dengan resepsi tamasya. Di sana mau upacara adatnya silahkan, mau di atas kapal, mau di atas pesawat, dll silahkan saja. Karena toh di sana tidak ada urusan ibadat yang harus berjalan sesuai dengan aturan Liturgi baku.
Semoga penjelasan ini membantu memberikan gambaran untuk mengambil keputusan dan kebijakan yang menguntungkan semua pihak.
salam dan doa,
Yohanes Samiran SCJ
Suka dengan artikel ini? [Bagikan artikel ini ke teman2-mu di FACEBOOK. Klik disini]