Koleksi artikel Karir, Komputer, Pengembangan Pribadi, Rohani dll
Home · Terbaru · Populer · Web Links 29 Apr 2025
GSN recommended web :
Ide2 bisnis, ide2 blog dari Cosa Aranda





Search

Artikel Web Link
Kategori
Excel Tips
Film Bioskop
Humor
Karir
Keluarga
Komputer & Internet
Pemasaran
Pengembangan Pribadi
Pernikahan
Relasi
Rohani
Virus & Antivirus
Webmaster
Lain-lain
Feed Back
Nama:
Email:
Pertanyaan/ Masukan/ Request Artikel/ Comment:

. . . .

Untuk mengundang Motivator Top Indonesia di Perusahaan / Organisasi Anda bisa kunjungi website dibawah ini:

Motivator Indonesia

Menteri Agama: Dukungan Minimal 60 Orang Tidak Mutlak
Menteri Agama (Menag), M Maftuh Basyuni menegaskan, dukungan masyarakat
setempat untuk mendirikan rumah ibadah paling sedikit 60 orang tidak
bersifat mutlak. Bila jumlah dukungan itu tidak terpenuhi, sedangkan
calon pengguna rumah ibadah sudah memenuhi keperluan nyata dan
sungguh-sungguh, pemerintah daerah berkewajiban memfasilitasi
tersedianya lokasi pembangunan rumah ibadah.

"Ini berarti bahwa sekelompok umat beragama yang telah memenuhi
keperluan nyata dan sungguh-sungguh tidak akan ditolak keinginannya
untuk mendirikan rumah ibadah. Hanya saja lokasinya mungkin digeser
sedikit ke wilayah lain yang lebih mendapat dukungan masyarakat
setempat," kata Menag, Senin (17/4), Suara Pembaruan memberitakan.

Sosialisasi keputusan bersama dua menteri tersebut diberikan kepada para
Wagub, Kepala Kantor Agama, dan Perwakilan Kesatuan Bangsa dan Politik
Provinsi seluruh Indonesia. Sosialisasi diberikan Direktur Jenderal
Kesatuan Bangsa dan Politik Depdagri, Sudarsono Hardjo Soekarto.

Menag menjawab kritik berbagai kalangan yang disampaikan ke pemerintah
terkait dengan peraturan itu.

Ia mengatakan, Pemerintah sama sekali tidak mengatur soal doktrin agama
yang merupakan kewenangan masing-masing agama. Yang diatur hanyalah
hal-hal yang terkait dengan lalu lintas para pemeluk agama yang juga
warga negara Indonesia (WNI) ketika mereka bertemu WNI pemeluk agama
lain dalam mengamalkan ajaran agama mereka. Peraturan ini tidak
mengurangi kebebasan beragama yang dijamin Pasal 29 UUD 1945.

Beribadah dan membangun rumah ibadah adalah dua hal yang berbeda.
Beribadat adalah ekspresi keagamaan seseorang kepada Tuhan, sedangkan
membangun rumah ibadah adalah tindakan yang berhubungan dengan warga
negara lain karena kepemilikan, kedekatan lokasi dan sebagainya.

"Karena itu prinsip yang dianut dalam peraturan ini adalah pendirian
sebuah rumah ibadah harus memenuhi peraturan yang ada, kemudian dalam
waktu yang sama harus tetap menjaga kerukunan umat beragama, menjaga
ketenteraman, dan ketertiban masyarakat. Inilah prinsip, sekaligus
tujuan dari peraturan ini," ujarnya.

Dikatakan, peraturan ini dengan sendirinya menghilangkan keraguan
sebagian orang yang mengatakan, pemerintah daerah tidak mempunyai
kewenangan dan tanggung jawab di bidang kehidupan keagamaan sebagaimana
dipahami sepintas dari Pasal 10 UU No 32/2004 tentang Pemerintahan
Daerah.

Jadi kewenangan pemerintah pusat di bidang agama berdasarkan bunyi pasal
tersebut hanyalah menyentuh pada aspek kebijakannya. Sedangkan aspek
pelaksanaan pembangunan dan kehidupan beragama itu sendiri dilakukan
semua warga, termasuk pemerintah daerah.

Suka dengan artikel ini? [Bagikan artikel ini ke teman2-mu di FACEBOOK. Klik disini]


Posted: 01 May 2006 06:523057 Reads - Print
Ratings
Please select your Rating:
No Ratings have been Posted.
Artikel Sebelumnya:
Steve dan Tukang Cukur

JANGAN SERAKAH, JANGAN KUATIR

Surat dari Tuhan: "Jangan menyerah"

Daftar Terbitan Dokumen Gereja

Kerancuan antara Vatikan dan Takhta Suci

Artikel Lainnya:
Renungan Harian Katolik RenunganPKarmCSE.com

Koleksi ucapan/sms Selamat Tahun Baru 2011

Pesan Paus untuk para Imam: "Kita Harus nge-Blog"

Penyakit Kawasaki Hadir di Indonesia;; 5.000 Balita Menderita Penyakit Kawasaki;; RS Omni Dirikan Kawasaki Center

Netbook HP (Notebook mini Hewlett-Packard) yang paling dicari saat ini: HP mini 1013TU, HP 1169, HP 1179

Melakukan Lima Usaha Marketing (3)

Membangun Spirit Bangsa

Milis Yahoogroups yang mendadak hilang/dihapus

I Love You, Honey

Jurus-Jurus Marketing Inspirasional (Jurus Orchard Road)



It's free for YOU. Gratis untuk ANDA!